STUDI KOMPARATIF TENTANG SISTEM PEMUNGUTAN PAJAK IBNU KHALDUN DAN ADAM SMITH
Abstract
Studi komparatif ini bertujuan untuk mengetahui bentuk pemikiran Ibnu Khaldun dan Adam Smith tentang definisi pajak Dan perbedaan serta persamaan pemikiran Ibnu Khaldun dan Adam Smith tentang sistem pemungutan pajak. Penulisan dilakukan dengan metode komparatif dengan membandingkan pemikiran kedua tokoh melalui masing-masing buku dengan judul Muqaddimah karya Ibnu Khaldun dan The Wealth of Nations karya Adam Smith. Semua sumber data berasal dari data sekunder. Menurut hasil perbandingan diperoleh hasil berupa : paparan definisi pajak menurut Ibnu Khaldun ialah sebagai suatu sumber keuangan negara yang dipungut oleh penguasa dari rakyat untuk membiayai kebutuhan dan kepentingan umum sementara menurut Adam Smith mendefinisikan pajak sebagai suatu kontribusi rakyat terhadap negara yang mana negara telah memberikan perlindungan. Serta terdapat persamaan dan perbedaan dari pemikiran keduanya mengeai pajak.















