PEMBERDAYAAN DESA ANTI POLITIK UANG UNTUK MENCIPTAKAN PILKADA BERINTEGRITAS
Abstract
Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) merupakan instrumen yang dijalankan Negara dalam upaya penegakan proses demokratisasi di Indonesia. Warga secara langsung memilih dan menentukan siapa yang berhak menduduki jabatan Kepala Daerah di wilayahnya. Pemilukada mendominasi peran penentuan sukses atau gagalnya proses otonomi di suatu daerah karena pelaksanaannya merupakan konsekuensi pelaksanaan desentralisasi kekuasaan dari Pemerintah Pusat ke Pemerintah Daerah. Pada tahun 2020 data Bawaslu Indonesia mencatat terdapat 166 kasus dugaan politik uang, diteruskan ke penyidik 31, 76 putusan pengadilan, 96 dihentikan oleh pengawas karena tidak memenuhi unsur terpenuhi. Semenara saat ini Kabupaten Sumba Timur sedang mempersiapakan diri untuk menyambut pesta demoktasi bulan November mendatang. Berdasarkan hal tersebut maka tim PKM Prodi Hukum di bawah naungan LPPM Unkriswina Sumba melakukan Sosialisasi Pemberdayaan desa anti politik uang dalam menyambut pemilukada tersebut sehingga masyarakat desa pambotanjadra dapat mengerti ap aitu pilitik uang beserta konsekuensi hukum yang ada. Lokasi PKM tersebut dilaksanakan di desa Pambotanjadara, Kec. Kota Waingapu, Kab. Sumba Timur Petunjuk
References
2. Civil Society, Shadow State dan Local Strongmen dalam Kajian Politik Lokal. CosmoGov: Jurnal Ilmu Pemerintahan. Vol.4, No.1, April 2018. Diakses pada tanggal19/06/2020 dari halamanhttp://jurnal.unpad.ac.id/cosmogov/article/view/14737
3. Nani, P. A., Mamulak, N. M. R., Bria, Y. P., Bala, P. P. P., & Lima, A. R. (2024). Aplikasi Perencanaan dan Realisasi Kegiatan Pemerintahan Desa untuk mendukung Digitalisasi Desa Tawo Rara secara Transparan dan Akuntabel. 5(1), 1445–1451.
4. Muhtadi, B. (2013). Politik Uang dan Dinamika Elektoral di Indonesia: Sebuah Kajian Awal Interaksi antara “Party-ID” dan Patron-Klien. Jurnal Penelitian Politik,
5. Pahlevi, M.E.T;and Amrurobi, A.A. (2020). Pendidikan Politik dalam Pencegahan Politik Uang Melalui Gerakan Masyarakat Desa. Integritas: Jurnal Antikorupsi, 6(1).
6. Satia, H. (2019). Politik Hukum Tidak Pidana Politik Uang dalam pemilihan Umum di Indonesia. Integritas: Jurnal Antikorupsi
7. Sjafrina, A.G.P. (2019). Dampak Politik Uang terhadap Mahalnya Biaya Pemenangan Pemilu dan Korupsi Politik. Integritas: Jurnal Antikorupsi,
8. .Suprianto, L.O; Arsyad, M;and Tawulo, M.A. (2020). Persepsi Masyarakat terhadap Politik Uang pada Pilkada Serentak (Studi di Desa Ronta Kecamatan Bonegunu Kabupaten Buton Utara). Neo Societal
9. Wahyuni, S. (2023). Pemberdayaan Desa Anti Politik Uang Untuk Menciptakan Pilkada Berintegritas. Kadarkum: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 4(1), 9-20.






_1.png)



