KAJIAN PERANAN SERTIFIKASI BENIH PADA USAHA PENANGKARAN BENIH DALAM MENDUKUNG PEMBANGUNAN DI BENGKULU
Abstract
Terdapat kecenderungan penurunan penggunaan benih bersertifikat, hal ini disebabkan adanya kecenderungan penurunan anggaran pemerintah yang dialokasikan pada sektor pendistribusian benih (bibit) perkebunan, sehingga praktis usaha penjualan benih banyak ditopang dari pangsa pasar non anggaran pemerintah. Rendahnya daya serap pasar benih bersertifikat dikarenakan beberapa faktor, yaitu : (1) Kesadaran masyarakat tentang mutu benih relatif rendah dan berdasarkan data perhitungan pendistribusian benih pada tahun 2010 penggunaan benih palsuĀ dimasyarakat mencapai 60%, (2) Maraknya peredaran benih palsu dengan berbagai modus operandinya, (3) Minimnya jumlah pengusaha penangkaran benih bersertifikat, dan disamping itu (4) Harga benih bersertifikat relatif lebih tinggi bagi masyarakat pemula yang berusaha dibidang perkebunan. Usaha penangkaran benih bersertifikat cukup potensial dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Penarikan bea retribusi dari kegiatan sertifikasi benih perkebunan selama ini didasarkan atas Surat Keputusan Gubernur Bengkulu nomor 329 tahun 2001. Pengutipan retribusi dari sertifikasi benih bukan merupakan investasi langsung dari masyarakat dan disamping itu berperan untuk menekan peredaran benih ilegitim (palsu), serta mendukung kemudahan masyarakat petani pekebun untuk mencari benih yang berkualitas.