EVALUASI KESADARAN HUKUM PADA MASYARAKAT DESA SUNGAI PERAK TENTANG PENTINGNYA MENJAGA LINGKUNGAN DARI KEBAKARAN HUTAN DAN LAHAN
Abstract
Kesadaran hukum masyarakat haruslah tetap terjaga dan menjadi titik awal dalam menjalankan dan mempersempit terjadinya tindak pidana kebakaran hutan, dengan masyarakat yang memiliki kesadaran hukum yang tinggi maka bencana dan musibah setidaknya bisa diatasi. Hal ini dikarenakan adanya kesadaran hukum yang diciptakan dan dijadikan pedoman untuk menjaga lingkungan agar tetap sehat. Dalam penulisan jurnal ini penulis menggunakan metode penelitian deskriptif, dimana hasil dari kegiatan KKN dalam hal meningkatkan kesadaran hukum kepada masyarakat desa Sungai Perak atas pentingnya memiliki kesadaran hukum terhadap tindak pidana kebakaran hutan dan lahan, dengan melakukan sosialisasi dan edukasi lewat berbagai media dan hasil wawancara yang menghasilan beberapa rumusan masalah diantaranya adalah (1) bagaimana pemahaman hukum masyarakat desa Sungai Perak tentang himbauan untuk tidak melakukan proses pembukaan lahan dengan cara membakar (2) apa saja yang menjadi faktor penyebab terjadinya kebakaran lahan dan (3) apa upaya pemerintah desa Sungai Perak dalam mengatasi masalah kebakaran hutan dan lahan ini. Dan kesimpulan dari jurnal ini adalah (1) bahwa masyarakat desa Sungai Perak masih banyak yang kurang memahami tentang hukum membakar lahan secara sengaja maupun tidak sengaja, (2) minimnya kesadaran hukum pada masyarakat desa Sungai Perak inilah yang membuat aturan tentang larangan pembakaran hutan dan lahan menjadi tidak berfungsi karena masyarakat beranggapan bahwa dengan cara membakar maka akan mengurangi biaya dan proses nya tidak berlangsung lama, (3) faktor penyebab terjadinya kebakaran hutan dan lahan antara lain adalah karena pembukaan lahan dengan cara dibakar, membuang puntung rokok sembarangan dan juga faktor alam seperti terkena sambaran petir(4) pemerintah desa Sungai Perak telah melakukan upaya guna mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan dengan cara melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk menciptakan masyarakat yang memiliki kesadaran hukum yang tinggi dan pemerintah juga melakukan berbagai maca m usaha guna meminimalisir terjadinya kebakaran hutan dan lahan dengan cara menyediakan alat untuk pemadaman api jika terjadi kebakaran.
References
Ardiansyah, Eko, 2000. Hukum Perkebunan, Jakarta : Kencana
Erdiansyah, 2008. Akibat Dari Karhutla, Bandung : Tiga Sekawan
M, Geovani, 2001, Kehutanan Perkebunan Di Indonesia, Jakarta : Sinar Grafika
Mursela, Sarah, 2000. Macam-Macam Tanah Di Indonesia, Jakarta : Kencana
Prasetyo, Teguh, 2011. Hukum Dan Undang-Undang Perkebunan, Bandung : Ujung Berung
Ridwan, HR, 2001. Karhutla, Jakarta : Raja Grafindo Persada
Sadjijono, 2010. Hukum Kepolisian, Yogyakarta : Lakabang Presindo
Soewiryo, 2000. Hukum Tanah, Jakarta : Kencana
Sukandi, Husiun, 2009. Penegakan Hukum Lingkungan Indonesia, Jakarta : Sinar Grafika
Yusuf, Abdul Muis, 2011. Hukum Kehutanan, Jakarta : Rineka Indonesia"Dinas Kehutanan Provinsi Riau", 2015, Profil Penanganan Kebakaran Hutan Di Riau, Pekan Baru : Dinas Kehutanan Riau
Wawancara dengan Sertu Jordi Seorang Babinsa Di Sungai Perak, Pada Tanggal 20 Agustus 2023 Pukul 10:00 WIB
Wawancara dengan Supri Salah Seorang Warga Desa Sungai Perak, Pada Tanggal 22 Agustus 2023 Pukul 11:30 WIB
Wawancara dengan Udin Salah Seorang Warga Desa Sungai Perak ,Pada Tanggal 21 Agustus 2023, Pukul 09:03 WIB
Wawancara dengan Umar Salah Seorang Tokoh Masyarakat di Desa Sungai Perak, Pada Tanggal 23 Agustus 2023 Pukul 14:00 WIB






